1 Jan 2012

Hukum Mengenakan Kopiah\Peci\Songko Ketika Sholat



يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Yang artinya, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al A’raf:31].
Syaikh Abdurrahman as Sa’di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang.
Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.


Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis” [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].

Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa’di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain.


Barangkali kita bisa ibaratkan ada orang tampil di muka umum dengan bertelanjang dada. Secara hukum syariah, laki-laki dibolehkan bertelanjang dada karena batas auratnya hanyalah dari pusat hingga lulut. Tapi bertelanjang dada di muka umum pada hari ini di tengah masyarakat kita termasuk aib, paling tidak menurut ukuran norma yang berlaku. Paling tidak bukan termasuk orang yang terhormat atau terpandang. Nah di masa itu dan negeri itu, orang yang tidak pakai kopiah kira-kira hampir sama kasusnya dengan orang bertelanjang dada di zaman kita ini. Sehingga bila orang tidak pakai kopiah lalu dituduh fasik, kira-kira berangkat dari sikap orang tersebut yang menurut norma pergaulan di masyarakat itu tidak tahu malu dan tidak punya sopan santun.


Kopiah atau juga yang disebut songkok / peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Jadi, peci masuk kepembahasan hukum berpakaian, sedangkan secara umum berpakaian itu dihukumi :

Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita.

Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, diantaranya adalah gamis. Dan masuk kedalam kesunnahan juga adalah berpakaian lengkap (bukan hanya memakai sarung atau celana yang menutup pusat dan mata kaki), mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll.

Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kedayaan manusia.

Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu atau para pastor.

Pengenaan peci atau kopiah tersebut disaat shalat bukanlah suatu kewajiban sehingga berdosa bagi orang-orang yang tidak mengenakannya atau tidak sah shalatnya karena kepala tidak termasuk aurat yang harus ditutupi, baik didalam shalat-shalat wajib atau sunnah, baik ketika shalat sendirian atau berjamaah, baik dirinya sebagai makmum atau imam.

Namun demikian pengenaan peci atau kopiah saat shalat adalah lebih afdhol apabila hal itu dapat menambah indah penampilan dirinya





Berbagai Sumber


0 komentar:

Posting Komentar